Syarat Pengajuan KUR Super Mikro
- Memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan) Valid
- Diutamakan untuk pekerja yang terkena PHK dan ibu rumah tangga
- Tidak sedang menerima pembiayaan/kredit modal kerja dan/atau investasi dari perbankan
- Belum pernah menerima KUR
- Secara bersama-sama dapat mempunyai Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), Kredit/Leasing Kendaraan Bermotor, Kredit dengan jaminan Surat Keputusan Pensiun, Kartu Kredit dan resi gudang dengan kolektibilitas tanpa gangguan
- Legalitas usaha dapat berupa Surat Keterangan Usaha dari RT/RW, dan menyebutkan jenis usaha dan usang perjuangan
- Mengikuti pendampingan
- Mengikuti pelatihan kewirausahaan atau pembinaan yang lain
- Tergabung dalam Kelompok Usaha
- Memiliki anggota keluarga yang mempunyai usaha yang produktif dan pantas.
Dan bagi pegawai yang terkena PHK tidak diwajibkan memiliki perjuangan sekurang-kurangnyatiga bulan dengan pembinaan tiga bulan sebagaimana dikontrol dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 8 Tahun 2019 tetapi dapat kurang dari tiga bulan atau perjuangan gres dengan tolok ukur sebagaimana sebelumnya.
Bagaimana mengikuti Pendampingan jikalau perjuangan belum bangkit kurang dari 6 bulan?
Dalam hal kandidat calon debitur KUR Super Mikro yang waktu pendirian usahanya kurang dari 6 (enam) bulan, salah satu syaratnya ialah mengikuti pendampingan.
Pendampingan dapat dijalankan oleh Mantri dengan melaksanakan assessment secara online untuk kandidat debitur lewat Indeks Kesiapan UMKM Naik Kelas lewat link : ” target=”_blank”>Syarat Pengajuan Pinjaman KUR Bank Jateng